ADVERTISEMENT
News

6 Perbedaan Antara CPNS dan PPPK : Status Pegawai hingga Jaminan Pensiun

16
×

6 Perbedaan Antara CPNS dan PPPK : Status Pegawai hingga Jaminan Pensiun

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Antara CPNS dan PPPK (BKN.GO.ID)
Perbedaan Antara CPNS dan PPPK (BKN.GO.ID)

Amazenesia.com – Berikut 6 perbedaan antara CPNS dan PPPK dari status pegawai hingga jaminan pensiun.

Informasi mengenai ASN atau Aparatur Sipil Negara masih menjadi salah satu kabar yang paling ditunggu-tunggu oleh berbagai kalangan. Selain berstatus sebagai pegawai pemerintah, Aparatur Sipil Negara juga dikenal dengan jaminan hingga masa tua atau pensiun serta berbagai fasilitas lainnya.

Pembukaan seleksi ASN Nasional tahun 2023 dikabarkan akan dibuka pada September 2023 mendatang. Bahkan berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Pemerintah melalui KemenPANRB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN Nasional 2023. Adapun jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Terdengar sama namun ternyata keduanya memiliki perbedaan dalam beberapa hal.

Berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK :

  1. Status Pegawai:

CPNS: Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan calon pegawai yang telah lulus seleksi dan menjadi peserta dalam pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah melewati masa pendidikan, CPNS akan diangkat menjadi PNS.

PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan kontrak kerja tertentu. Mereka tidak memiliki status sebagai calon PNS secara otomatis.