Amazenesia.com – Artikel ini akan membahas tentang 12 asas-asas konseling yang menjadi dasar dalam terlaksananya pelayanan konseling, dari asas kerahasiaan hingga asas tut wuri handayani.
Konseling merupakan hubungan bantuan yang bersifat pribadi dengan menggunakan teknik-teknik hubungan yang efektif serta jaminan kerahasiaan kepada konseli.
Konseling juga disebut sebagai bentuk bantuan professional dari konselor yang dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi konseli agar dapat mengubah perilakunya ke arah yang lebih maju.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan konseling yang diberikan oleh konselor kepada konseli tidak serta merta dilakukan tanpa adanya asas-asas yang menjadi acuan dalam pelayanan konseling.
Asas-asas pelayanan konseling merupakan suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam menjalankan pelayanan konseling.
Berikut 12 asas-asas konseling yang perlu diketahui oleh konselor :
- Asas Kerahasiaan
Asas kerahasiaan disebut juga confidential, merupakan upaya dari konselor dalam menjaga rahasia segala data dan informasi tentang diri dan lingkungan konseli yang berkaitan dengan pelayanan konseling.
- Asas Kesukarelaan
Asas ini menganut arti tidak adanya paksaan, artinya konseli secara suka rela dan tanpa keraguan meminta bantuan konseling kepada konselor. Begitupun dengan konselor yang juga memberikan bantuan konseling dengan perasaan Ikhlas tanpa adanya paksaan.
- Asas Keterbukaan
Keterbukaan artinya adanya perilaku yang terus terang, jujur tanpa ada keraguan untuk membuka diri baik dari pihak konseli maupun konselor. Dari pihak konseli diharapkan bersedia untuk membuka diri mengenai informasi yang ada pada dirinya sehingga konselor mengetahui apa yang sedang terjadi. Sementara keterbukaan dari pihak konselor berupa kesediaan konselor dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari konseli.
- Asas Kekinian
Asas kekinian berarti menyangkut permasalahan konseli yang sedang dibahas merupakan permasalahan yang sedang dialami saat ini, bukan masalah lampau ataupun masalah yang baru akan mungkin dialami di masa yang akan datang. Meskipun masalah yang terjadi saat ini bisa jadi merupakan akumulasi dari permasalahan di masa lampau, namun hal ini tidak mengaburkan pengertian dari asas kekinian.
- Asas Kemandirian
Pelayanan konseling pada dasarnya bertujuan untuk menjadikan konseli memilki kemampuan untuk menghadapi dan memecahkan permasalahannya sendiri, sehingga konseli dapat mandiri dan tidak bergantung pada orang lain atau konselor.
- Asas Kegiatan
Hasil pelayanan konseling dipercaya tidak akan tercapai dengan sendirinya melainkan harus diupayakan dengan kerja keras, semangat tinggi dan pantang menyerah. Oleh sebab itu, konselor diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan motivasi konseli dalam melaksakan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan konseling.
- Asas Kedinamisan
Dinamis yang berarti tumbuh, artinya pelayanan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri konseli untuk perubahan ke arah yang lebih baik.
- Asas Keterpaduan
Pelayanan konseling berupaya untuk memadukan aspek kepribadian konseli agar mampu melaksanakan perubahan ke arah yang lebih maju. Keterpaduan tersebut berupa minat, bakat, inetelegensi, emosi serta aspek kepribadian lainnya yang dapat melahirkan suatu kekuatan pada diri konseli.
- Asas Kenormatifan
Pelayanan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik dari norma agama, norma adat, norma hukum, norma ilmu maupun kebiasaan sehari-hari. Begitupun dengan hasil konseling, tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Asas Keahlian
Mengingat konseling merupakan profesi bantuan yang diberikan konselor kepada konseli dengan tujuan agar konseli dapat mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih maju, maka konselor diwajibkan memilki kriteria seorang pendidik psikologis yang memiliki keahlian dalam bidang konseling.
- Asas Alih Tangan
Pada pelayanan konseling, konselor memiliki keterbatasan kewenangan yang didasarkan pada kode etik profesi konseling. Misalnya, konseli memilki permasalahan gangguan kepribadian berat, maka kasus tersebut merupakan wewenang dari psikiater karena sudah masuk dalam kriteria gangguan fisik (medis).
- Asas Tut Wuri Handayani
Penerapan asas tut wuri handayani pada pelayanan konseling sejatinya dilengkapi dengan semboyan in ngarsa sung tuladha, ind madya mangun karsa yang artinya di depan konselor harus dapat berperan sebagai panutan (keteladanan), di tengah konselor juga harus mampu membangun kehendak konseli serta mengembangkan motivasi konseli dalam menjalankan aktivitas yang bersifat memajukan diri.