Amazenesia.com- Berikut informasi mengenai masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 berupa definisi hingga ketentuan masa sanggah.
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah memasuki tahapan hasil seleksi administrasi pada 15-18 Oktober 2023. Tahapan ini yang akan menentukan apakah pelamar berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Namun, jika pelamar merasa ada kesalahan pada hasil seleksi administrasi, maka pelamar CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah mulai 19-21 Oktober 2023.
Masa sanggah merupakan periode pengajuan sanggahan bagi para pelamar CPNS dan PPPK untuk memberikan feedback atau respons dari hasil yang menyatakan bahwa pelamar tidak lolos dari seleksi rekrutmen CPNS dan PPPK pada setiap tahapannya.
Pada tahapan hasil seleksi administrasi, masa sanggah berlaku 3 hari setelah masa pengumuman yaitu tanggal 19-21 Oktober 2023. Artinya, diluar tanggal tersebut maka sanggahan yang diajukan tidak dapat diproses.
Namun, perlu diingat bahwa sanggahan dilakukan atas dasar hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan pelamar sendiri. Selanjutnya, pelamar yang berencana mengajukan sanggah diwajibkan untuk mengikuti prosedur serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.