ADVERTISEMENT
EdukasiNews

SKD (Surat Keterangan Domisili) Dalam Persyaratan PPDB Jalur Zonasi. Pentingkah?

0
×

SKD (Surat Keterangan Domisili) Dalam Persyaratan PPDB Jalur Zonasi. Pentingkah?

Sebarkan artikel ini
Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk PPDB Jalur Zonasi (Unsplash)

Amazenesia.com – Artikel berikut ini merupakan informasi mengenai SKD (Surat Keterangan Domisili) apakah masih menjadi Persyaratan PPDB pada Jalur Zonasi.

Surat Keterangan Domisili atau biasa disingkat SKD merupakan surat pernyataan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik tempat tinggal tetap di suatu kawasan tertentu.

Kepemilikan surat keterangan domisili dinilai penting untuk banyak kebutuhan seperti pembukaan rekening, mengajukan pinjaman, menikah, melamar pekerjaan dan kegiatan administraif lainnya.

Dikutip amazenesia.com dari berbagai sumber, berikut fungsi surat keterangan domisili (SKD) secara umum :

a. Dapat menjadi pengganti surat keterangan pindah
b. Dapat digunakan dalam kepengurusan beasiswa, NPWP, pendaftaran sekolah, melamar pekerjaan dan syarat administratif lainnya
c. Sebagai pendukung dalam upaya pemetaan di area pendatang
d. Dibutuhkan untuk pengurusan pajak dan izin lainnya
e. Digunakan atas dasar kebijakan pemerintah dalam hal zonasi, salah satunya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)